BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Bali – PT Jasa Raharja Cabang Bali berupaya melakukan optimalisasi pendapatan dan penggalian potensi melalui kegiatan DTD (Door to Door) dan CRM (Customer Relationship Management) dalam rangka meningkatkan pendapatan sektor DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Dana Kecelakaan Penumpang) atau yang sering dikenal dengan Iuran Wajib. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dengan seluruh pemilik angkutan kendaraan bermotor umum khususnya ASK (Angkutan Sewa Khusus) dan dilakukan oleh seluruh insan Jasa Raharja secara berkala dan konsisten.
Kegiatan DTD wilayah Denpasar ini dilakukan pada hari Senin tanggal 25 September 2023 di Koperasi Jasa Poetra Desa Wisata Denpasar oleh Petugas Samsat wilayah Tabanan, Satio Wisobroto. Tujuannya untuk melakukan pendataan kendaraan angkutan umum, memberikan edukasi kepada pemilik tentang manfaat dari pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan memberikan kemudahan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor bersama samsat.
Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri menjelaskan, kegiatan door to door dan customer relationship management merupakan program rutin yang diadakan sebagai bentuk tanggung jawab Jasa Raharja untuk mengingatkan pemilik angkutan umum agar selalu rutin untuk melakukan kewajiban membayar Iuran Wajib kendaraan umum sebagai bentuk perlindungan kepada penumpang atau wisatawan, selain itu kegiatan ini dilakukan untuk melakukan pendataan kepada pemilik angkutan umum atau angkutan sewa khusus untuk memonitoring kendaran yang belum atau sudah beroperasi.
Kerjasama ini menyangkut kolaborasi dan peningkatan layanan bagi para pengguna jasa, sekaligus upaya Jasa Raharja menperbaiki kinerja pendapatanya dalam bidang iuran wajib” ujarnya. Kegiatan door to door juga menjadi program jemput bola dari PT Jasa Raharja Cabang Bali kepada pengusaha angkutan.
Jasa Raharja Bali sangat mengapresiasi kepada pemilik kendaraan angkutan umum yang tertib dalam melakukan pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sehingga santunan kepada korban kecelakaan kendaraan angkutan umum dapat diserahkan dengan cepat dan tepat, sebagai wujud Jasa Raharja Hadir melindungi Indonesia.[]