BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Kanwil Sumatera Selatan, Rudi Elfis yang didampingi oleh Kepala Subbagian Pelayanan, Ardiana Peni, pada Senin, 15 September 2025 mengadakan audiensi dengan Direktur RS Sriwijaya Palembang. Audiensi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat koordinasi strategis antara PT Jasa Raharja dengan RS Sriwijaya Palembang
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat RS Sriwijaya Palembang ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan dan keselamatan bagi masyarakat. Dalam audiensi tersebut, dibahas berbagai isu terkait penanganan korban kecelakaan lalu lintas dan pemenuhan hak-hak korban melalui layanan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja serta kerjasama yang lebih erat dengan RS Sriwijaya Palembang.
Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Rudi Elfis dalam sambutannya, menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi antara lembaga pemerintah dan rumah sakit dalam menangani korban kecelakaan. Ia berharap, melalui kerjasama yang baik, penanganan korban kecelakaan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien, serta memastikan bahwa hak-hak korban dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur RS Sriwijaya Palembang menyambut baik audiensi tersebut dan mengapresiasi inisiatif PT Jasa Raharja. Mereka berharap kerjasama ini dapat menciptakan sistem pelayanan yang lebih terintegrasi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, terutama dalam hal penanganan medis bagi korban kecelakaan.
Pertemuan ini merupakan salah satu langkah untuk memperkuat koordinasi antara PT Jasa Raharja dengan RS Sriwijaya Palembang, yang diharapkan dapat mempercepat respon terhadap kejadian kecelakaan lalu lintas dan mempermudah proses klaim asuransi bagi para korban.
Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Sumatera Selatan, Mulkan mengungkapkan juga tentang peran dan tugas PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]






