Tingkatkan Pelayanan dan Kepastian Jaminan Penumpang Kapal di Pelabuhan Batam, Jasa Raharja Kepri Kunjungan Kerja ke Direktur BUP BP Batam

jasa raharja kepri

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – BATAM – Kepala Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau – Gentur Anggoro Waseso, didampingi oleh Kepala Operasional, Bandesa Mas Sutariana, melakukan kunjungan kerja ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam pada Rabu kemarin, 8 Januari 2025 . Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi, perkenalan, serta diskusi peningkatan sinergitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna alat angkutan umum yang ada di Pelabuhan Batam.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, diruang kerjanya. Kunjungan tersebut juga membahas mengenai perkembangan pelabuhan-pelabuhan yang ada di Kota Batam, tingkat pertumbuhan penumpang setiap periodenya, serta jaminan keselamatan dan perlindungan kepada para penumpang apabila mengalami kecelakaan alat angkutan umum di laut.

Gentur Anggoro menyampaikan “Sejalan dengan peningkatan pertumbuhan mobilitas penumpang yang menggunakan moda transportasi laut setiap tahunnya dimana Sebagian wilayah di Provinsi Kepulauan Riau merupakan lautan, mari kita terus-menerus berkolaborasi untuk selalu berusaha memberikan kepastian jaminan bagi para penumpang kapal. Sewaktu-waktu penumpang mengalami kecelakaan, sudah otomatis terlindungi oleh Jasa Raharja,”.

Hal tersebut diapresiasi oleh Direktur BUP BP Batam, dimana BUP BP Batam telah menerapkan E-Ticketing di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur dan Sekupang Batam. Diharapkan, dengan E-Ticketing tersebut dapat memberikan kepastian jaminan bagi para penumpang kapal.

Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan, memiliki tugas untuk memberikan perlindungan kepada setiap korban kecelakaan alat angkutan umum baik di darat, laut dan udara dan korban kecelakaan lalu lintas jalan melalui pemberian santunan kecelakaan yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. []