BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebagai perusahaan asuransi sosial Jasa Raharja Sulteng berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit, sehingga korban langsung mendapatkan perawatan tanpa harus terlebih dahulu mengeluarkan uang pribadi.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Sulteng, Tri Monika dan Lia Istiqomah saat melaksanakan tugas piket pelayanan pada hari Sabtu (04/04), secara proaktif melakukan kunjungan ke rumah sakit. Dalam kunjungannya ke RS Undata, didapat informasi terkait adanya korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat atau dirujuk kerumah sakit tersebut, korban bernama Novianto. Imo dan Lia sapaan akrabnya langsung menuju ke ruangan untuk bertemu korban dan keluarganya dan menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami sekaligus memberikan penjelasan terkait proses penjaminan Jasa Raharja.
Selain ke Rumah Sakit Undata, Imo dan Lia juga mendatangi rumah sakit sekitar daerah Palu antara lain, Rumah Sakit Budi Agung, Rumah Sakit Bhayangkara Palu, Rumah Sakit Madani serta Rumah Sakit Sis Al-Jufri. Kunjungan ini dilakukan agar secara cepat mendapatkan informasi terkait adanya korban laka yang dirawat dirumah sakit dan segera menerbitkan jaminan Jasa Raharja apabila korban tersebut terjamin Jasa Raharja.
Saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Managemen System) Korlantas Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil, dan mengembangkan JR Care, sehingga ini dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala PT Jasa Raharja Sulteng Hasjuddin menyampaikan bahwa “Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Hasjuddin juga memberikan apresiasi kepada petugas piket pelayanan yang dengan loyalitas tinggi tetap melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan meski di hari libur sabtu.
Diharapkan dengan adanya kunjungan ke rumah sakit ini korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjaminan biaya perawatannya dan meringankan beban bagi korban dan keluarga dalam memperoleh haknya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017 untuk mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta rupiah. Apabila batasan biaya perawatan tersebut telah maksimal dan pasien/korban masih membutuhkan perawatan serta memiliki BPJS, maka sisa biaya tersebut akan dialihkan ke BPJS sebagai penjamin lanjutan. []