BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah melakukan koordinasi ke Primaya Hospital Betang Pambelum Palangka Raya yang dilaksanakan oleh Mobile Service Vicky Sandy Irawan pada Senin (26/08).
Dalam pertemuan ini dilakukan pembahasan terkait evaluasi implementasi Aplikasi JRCare, tarif rumah sakit dan percepatan penagihan biaya perawatan oleh rumah sakit setelah korban pulang dari rumah sakit guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin menyampaikan “Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan bagi korban kecelakaan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017 biaya perawatan rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta rupiah. Apabila melebihi dari batasan biaya perawatan tersebut, maka dapat dialihkan ke asuransi lain sebagai penjamin lanjutan,” ungkap Alfin.
“Semoga dengan silaturahmi dan koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi antara Jasa Raharja dengan Primaya Hospital Betang Pambelum Palangka Raya demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Alfin.[]