BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Surabaya terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan utamanya bagi korban kecelakaan lalu lintas. Terbaru, pihak Jasa Raharja menandatangani addendum kerja sama dengan Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso dan disambut baik oleh pihak rumah sakit demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang ada terutama peningkatan pelayanan Terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Surabaya Waya n Pica, S.H. bersama dengan Karumkit Bhayangkara Kombes Pol drg. Agung Hadi Widjanarko, Sp.BM yang bertempat di aula lantai empat rumah sakit setempat, Senin (30/1/2023).
Wayan Pica mengungkapkan bahwa peran dan tugas PT. Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hadir di tengah masyarakat sesuai amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Setiap korban lalu lintas jalan, baik darat, laut dan udara yang masuk dalam ruang lingkup kedua undang-undang tersebut, maka Jasa Raharja wajib memberikan kepastian jaminan. Atas dasar ini tentu kami Jasa Raharja harus bersinergi dengan pihak rumah sakit, inilah tujuannya kita jalin kerjasama,” tambahnya.
Wayan Pica juga menyampaikan harapan dari kerja sama ini. “Kami berharap dengan adanya addendum kerja sama ini, pihak Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso dapat mengoptimalkan pelayanan penanganan terhadap pasien korban kecelakaan lalu lintas sehingga secara tidak langsung juga dapat menurunkan tingkat fatalitas korban akibat kecelakaan,” katanya.[]