Tingkatkan Pendapatan, Jasa Raharja Lakukan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Bersama Tim Pembina Samsat Wajo

jasa raharja sulsel

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Berlokasi di Jalan Poros Sengkang-Wajo, Jasa Raharja dan UPT Samsat Wajo menggelar kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Kegiatan ini juga didampingi jajaran Satlantas Polres Wajo (26/07/2023). Selain itu juga disosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Watampone, Ardiansyah, mengatakan bahwa Jasa Raharja bersama UPT Samsat Wajo berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan penerimaan pajak kendaraan.

Ardiansyah menambahkan “Pembayaran pajak kendaraan sepenuhnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu dengan dibayarkanya SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, maka masyarakat akan mendapatkan perlindungan dasar saat berlalu lintas dan saat menggunakan alat angkutan umum” Ujar Ardiansyah

Kepala UPT Samsat Wajo, Adnan Basri, mengatakan, bahwa kegiatan hari ini menjaring kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak dan telah melakukan pembayaran di tempat. Adnan Basri berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraanya.[]