BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Bali terus berusaha mencari strategi terbaik dalam meningkatkan pendapatan. Seperti kali ini, tim Jasa Raharja Bali kembali menyambangi sejumlah pengusaha angkutan umum, hal ini sebagai bentuk kolaborasi dan memastikan jika masyarakat pengguna angkutan umum mendapatkan kepasatian dalam perlindungan kecelakaan, dengan memastikan pemilik angkutan umum telah melakukan pembayaran iuran wajib. Kunjungan kali ini, dilakukan dalam bentuk kegiatan door to door dan customer relationship management. Kegiatan ini tidak hanya menyasar pemilik PO yang memiliki banyak armada tetapi juga perorangan yang berkontribusi langsung pada pengangkutan penumpang angkutan umum.
Kegiatan door to door dan customer relationship management tersebut dilakukan penanggung jawab Samsat Pembantu Sesetan Denpasar Imam Kisyanto pada tanggal 18 Juli 2023 dan menyasar pemilik angkutan penumpang resmi. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri menjelaskan, kegiatan door to door dan customer relationship management merupakan program rutin yang diadakan sebagai bentuk tanggung jawab Jasa Raharja untuk mengingatkan pemilik angkutan umun agar selalu rutin untuk melakukan kewajiban membayar Iuran Wajib kendaraan umum sebagai bentuk perlindungan kepada penumpang, selain itu kegiatan ini dilakukan untuk melakukan pendataan kepada pemilik angkutan umum untuk memonitoring kendaran yang belum atau sudah beroperasi.
Kegiatan ini memang tidak selalu membuahkan hasil berupa pembayaran oleh pemilik kendaraan , namun tujuan lain sebagai bentuk usaha pendataan petugas untuk memastikan tingkat keterjaminan kendaraan angkutan umum telah menggunakan Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan. Dan juga memastikan tingkat outstanding kendaraan potensi tidak melebihi yang di tetapkan di kantor pusat.
” Lebih lanjut Abubakar menyampaikan kegiatan ini untuk meningkatkan silaturahmi antara PT Jasa Raharja Cabang Bali dengan pengusaha. Selain itu kami juga mengedukasi pengusaha angkutan umum tentang status kendaraan.
Diungkapkan, dalam pertemuan ini sekaligus dilakukan untuk mengeratkan kerjasama antara PT Jasa Raharja Cabang Bali dengan salah satu pemilik Perusahan otobus maupun perorangan,
“Kerjasama ini menyangkut kolaborasi dan peningkatan layanan bagi para pengguna jasa, sekaligus upaya Jasa Raharja menperbaiki kinerja pendapatanya dalam bidang iuran wajib” ujarnya.
“Kegiatan door to door juga menjadi program jemput bola dari PT Jasa Raharja Cabang Bali kepada pengusaha angkutan.
Terkait jaminan Jasa Raharja, Abubakar mengungkapkan nantinya ketika sejumlah angkutan wisata telah berkerja sama dengan Jasa Raharja, maka otomatis setiap penumpang mulai dari tempat keberangkatan, saat menaiki kendaraan, hingga sampai ke tempat tujuan, maka Jasa Raharja akan menjamin semisal kejadian kecelakaan terjadi. Jaminan ini sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Perlindungan kepada penumpang angkutan umum.
Jasa Raharja Bali, pastinya sangat mengapresiasi kepada pemilik kendaraan angkutan umum yang tertib dalam melakukan pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sehingga santunan kepada korban kecelakaan kendaraan angkutan umum dapat diserahkan dengan cepat dan tepat, sebagai wujud Jasa Raharja Hadir melindungi Indonesia. Tutup Abu.[]