BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja menggelar kegiatan sosialisasi kepada para pemilik dan pengelola operator kapal penumpang di Tarempa pada hari Kamis, 10 Juli 2025 di Ruang Rapat Kantor Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kep. Anambas, Tarempa Selatan. Kegiatan tersebut mengundang sejumlah ketua persatuan speed boat dan pemilik operator yang beroperasi di Tarempa dan Pulau Matak.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja, perlindungan yang diberikan, serta mekanisme pengutipan dan besaran premi Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL).
Miko Wardoyo, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kep. Anambas yang juga narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa di dalam ongkos angkutan penumpang umum speed boat yang dibayarkan oleh penumpang, terdapat Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 Jucto Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965 yang wajib diteruskan kepada Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dalam bentuk santunan kecelakaan bagi penumpang sebagai wujud Negara hadir untuk masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini kami upayakan untuk memberikan jaminan dan perlindungan untuk masyarakat yang menggunakan angkutan laut, terlebih disini angkutan masih tergolong kapal-kapal kecil yang tentu risiko terjadi hal-hal yang tidak diinginkan juga tinggi meskipun terdapat alat keamanan”, jelas Miko.
Dalam diskusi tersebut, sebagian besar ketua persatuan speed boat dan pemilik operator menyambut baik maksud dan tujuan Jasa Raharja dan akan dilakukan pembahasan lanjutan untuk menyesuaikan mekanisme pengutipan secara efektif dan terintegrasi. Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kep. Anambas juga akan mendukung penuh keterjaminan dan perlindungan penumpang oleh Jasa Raharja.
Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan kendaraan angkutan umum dengan memberikan santunan yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Dengan dasar hukum tersebut, Jasa Raharja ditunjuk untuk memberikan perlindungan dan penjaminan bagi para penumpang kapal selama perjalanan, dengan kewajiban penumpang membayarkan Iuran Wajib sebagai premi.[]






