BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sorowako – Jasa Raharja selalu berupaya untuk menjalin hubungan yang baik dengan para mitra kerja agar terbangun sinergitas yang baik sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Pada Hari Senin (19/02/2024), Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M.Iqbal Hasuddin, didampingi Kepala Bagian Operasional, Putu Donnie Y Lesmana, Kepala Perwakilan Palopo, Suhardi Popang, Kasubbag Pelayananan, Pandu Quarta Nova, dan Penanggung Jawab Samsat Luwu Timur, Ridwan Purwo Saputro berkunjung dan berkoordinasi dengan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Sorowako di Pelabuhan Sorowako.
Jasa Raharja Sulawesi Selatan bersama BPTD Wilayah XIX Sulawesi Selatan saling bersinergi dan berkoordinasi untuk menciptakan kemajuan sistim transportasi yang nyaman dan aman di Provinsi Sulawesi Selatan dan tentunya untuk pencegahan terjadinya kecelakaan.
Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang –Undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan memberikan santunan. Sesuai dengan PMK No 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, laut dan Udara, santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,- dan bagi korban luka luka, santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20.000.000,-.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPTD Wilayah Sorowako atas kerjasama yang sudah terjalin dengan baik selama ini dan berharap sinergitas akan terus berkelanjutan dalam usaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Sorowako” tutup Bapak M.Iqbal Hasanuddin. []






