BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebagai salah satu evaluasi dan upaya peningkatan kualitas mutu layanan bagi seluruh fasilitas kesehatan maka diperlukan adanya kegiatan koordinasi sinergitas tentang persamaan pemahaman atas penjaminan korban kecelakaan lalu lintas antara Jasa Raharja dan BPJS di wilayah Provinsi Kalimantan Barat (11/10).
Koordinasi ini diinisiasi antara Jasa Raharja dan BPJS untuk memberikan pemahaman yang sama terkait penjaminan pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan khususnya kepastian jaminan untuk masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat AA Lanang Dawan Wisnu Wardana menyampaikan ” PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat mengapresiasi Kerjasama yang terlah terbangun antara Jasa Raharja dan BPJS untuk melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan sebagai mitra kerja Jasa Raharja juga selalu bersinergi dalam melakukan diskusi langsung yang diharapkan dapat menghasilkan solusi terkait permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan”.
Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang alat angkutan umum dengan batas santunan maksimal korban luka-luka berdasarkan Permenkeu Nomor 15 & 16 /PMK.010/2017. Apabila penjaminan mencapai plafon maksimal yang digunakan untuk biaya perawatan sejumlah Rp 20 juta, maka biaya perawatan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penjaminan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan bagi korban kecelakaan yang memiliki kepesertaan BPJS.
“Dengan terus ditingkatkannya sinergi kolaborasi ini diharapkan meningkatkan kerjasama antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas”. tutup AA Lanang Dawan Wisnu Wardana.[]