BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kamis (19/1/2023) Petugas Samsat Gerai Nusa Dua, I Kadek Ardika Kembali gencar melakukan giat Door To Door (DTD) di Koperasi Taxi Jimbaran.
Kegiatan ini bertujuan pula untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik Koperasi Taxi Jimbaran sekaligus upaya untuk menghimbau bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33.
Selain untuk meningkatkan pendapatan Cabang Bali, kesempatan ini digunakan untuk memberikan himbauan kepada para anggota tersebut agar diharapkan tertib administrasi antara lain tertib atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor SWDKLLJ serta melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertuang dalam UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Hal ini mengacu pada Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
Ditambah lagi “Abubakar selalu mengingatkan bahwa status kendaraan menjadi hal yang krusial dikarenakan berpengaruh pada keamanan penumpang. Maka dari itu pemiliki angkutan harus memberikan perhatian lebih pada pembayaran pajak tersebut”.
Jasa Raharja Bali akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja. []