BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan Muldidarmawan didampingi Kepala Divisi Manajemen Risiko Haryo Pamungkas dan Kepala Biro Hukum dan Kepatuhan Gannis Indra Setyawan serta Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja melakukan kunjungan kemitraan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kalimantan Tengah pada Rabu (20/03). Kegiatan kunjungan ini disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal,SH., M.Hum.
Dalam kunjungan yang berlangsung di ruangan kerja Kepala Kejaksaan Negeri Kalimantan Tengah tersebut, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan Muldidarmawan menyampaikan bahwa kedatangannya untuk bersilahturahmi sekaligus meningkatkan sinergitas Jasa Raharja bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan tersebut juga, Harwan Muldidarmawan menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas sesuai amanah Undang-undang No 33 dan 34 Tahun 1964. “Kedatangan kami selain untuk bersilaturahmi, kami juga ingin menyampaikan kiprah Jasa Raharja selaku BUMN yang mengemban amanah UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Provinsi Kalimantan Tengah” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kajari Kalteng menjelaskan bahwa pentingnya penerimaan dana dan pembayaran santunan oleh Jasa Raharja dilakukan secara prudent dan akuntabel untuk menghindari risiko-risiko hukum di kemudian hari. Sehingga segala transaksi operasional yang dilakukan oleh negara melalui Jasa Raharja benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan tengah sangat berterima kasih telah diterima dengan baik oleh Bapak Kajari “Kami mengucapkan banyak terima kasih atas waktu, masukan dan pandangan hukum yang diberikan demi peningkatan pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat khususnya di Bumi Tambun Bungai.” tutup Iman.[]