BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pematangsiantar Bapak Akbar Atas Aji ST.,PIA.,QIA.,QWP didampingi Penanggung Jawab Asuransi Sdr Hotsarido Sinaga S.Pd., AAAIK melakukan kunjungan kemitraan ke kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada Kamis (06/07). Kegiatan kunjungan ini disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Bapak Jurist Pricesely Sitepu SH., MH.
Dalam kunjungan yang berlangsung di ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pematangsiantar menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas sesuai amanah Undang-undang No 33 dan 34 Tahun 1964.
Pada kesempatan yang sama, Bapak Kajari menjelaskan pentingnya pembayaran santunan Jasa Raharja dilakukan secara prudent dan akuntabel untuk menghindari risiko-risiko hukum di kemudian hari. Sehingga santunan yang diberikan oleh Negara melalui Jasa Raharja benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pematangsiantar sangat berterima kasih telah diterima dengan baik oleh Bapak Kajari dan mengucapkan terima kasih atas masukan dan pandangan hukum yang diberikan demi peningkatan pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat.[]