Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Layanan Kesehatan Gratis

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Cirebon Memberikan layanan Kesehatan Gratis atau Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) dalam meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor. Kali ini Jasa Raharja Cabang Cirebon menghadirkan layanan kesehatan gratis di Samsat Kuningan pada Senin, tanggal 05 Mei 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ghani Annafi Satriadi, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kuningan dan Mutia Indraswari beserta Tenaga Medis. Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan maka Jasa Raharja Cabang Cirebon menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung program pemerintah di bidang kesehatan serta memperkuat peran sosial Jasa Raharja di tengah masyarakat.
Selain layanan kesehatan, Jasa Raharja juga memberikan penyuluhan tentang keselamatan berlalu lintas dan pentingnya memiliki perlindungan asuransi saat berada di jalan raya. Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan pribadi dan keselamatan berkendara, sejalan dengan misi perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat.
Di tempat terpisah “Melalui Kegiatan Kesehatan Gratis ini Kami ingin memastikan masyarakat yang datang ke Samsat tidak hanya mendapat pelayanan administrasi kendaraan, tetapi juga bisa memanfaatkan layanan kesehatan sebagai bentuk perhatian kami terhadap keselamatan dan kesehatan mereka, baik di jalan maupun dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Danny Firnando, Kepala Cabang Jasa Raharja Cirebon.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]