BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka memberikan kemudahan serta kecepatan dalam melayani pemilik kendaraan angkutan umum yang ingin menyetor IWKBU, Petugas Samsat Corner Thamrin, Muh. Fikri melakukan kegiatan door to door di wilayah Kelurahan Palupi, pada Selasa (04/04).
Dalam giat door to door kali ini, petugas Jasa Raharja tidak dapat menemukan pemilik kendaraan umum yang tertera sesuai alamat yang ada pada data sistem DASI JR. Sehingga untuk mencari informasi Fikri pergi ke Kantor Kelurahan Palupi untuk mengkonfirmasi keberadaan orang tersebut. Didapat keterangan dari Petugas Kelurahan Palupi bahwa nama yang dicari tidak lagi tinggal di daerah Kelurahan Palupi dan berdasarkan informasi dari orang-orang sekitar atau tetangga menuturkan juga orang tersebut telah pindah tempat tinggal. Berdasarkan data yang ada di lapangan, tidak ditemukannya pemilik kendaraan umum ini berpengaruh pada hilangnya potensi penerimaan iw disektor angkutan umum perorangan. Sehingga kedepan menjadi tantangan bagi Jasa Raharja Sulteng untuk membuat inovasi terkait apabila banyak terjadi hal seperti ini.
Selain memberikan layanan penyetoran IWKBU melalui kegiatan door to door ke masyarakat, Fikri juga dalam kesempatan ini memberikan sosialisasi kepada petugas kelurahan yang diharapkan menjadi perpanjangan-tangan oleh Jasa Raharja untuk sosialiasi kembali kepada masyarakat disela-sela kegiatan kelurahan Palupi tentang peran dan fungsi Jasa Raharja dalam penyerahan Santunan dan edukasi mengenai pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lau Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena sanksi penghapusan data regident ranmor sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74.
Kepala PT Jasa Raharja Sulteng, Hasjuddin mengatakan bahwa Jasa Raharja akan senantiasa menghadirkan gebrakan-gebrakan baru untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melayani korban kecelakaan lalu lintas, dan layanan terhadap para pemilik kendaraan alat angkutan umum. Hasjuddin juga menambahkan bahwa kegiatan seperti ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.[]