BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja konsisten berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat khususnya terhadap korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan. Sebagai bentuk pegawasan khususnya dalam hal pembayaran santunan, maka dilakukan giat survei pasca bayar secara rutin.
Sabtu (18/03/2023), Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Jullyanto Eka Prasetia melaksanakan survei pasca bayar Himawan Prasetyo. Sebelumnya kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan A. Yani Km. 77 Desa Sungkai Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar pada tanggal 26 Oktober 2022, mengakibatkan korban atas nama Himawan Prasetyo meninggal dunia.
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan santunan yang sudah diserahkan oleh pihak Jasa Raharja benar-benar telah diterima oleh ahli waris yang sah, tidak terdapat biaya apapun yang dibebankan kepada keluarga korban laka lantas selama proses pengajuan klaim hingga penerimaan manfaat santunan yang telah dilakukan oleh petugas Jasa Raharja.
Jullyanto menyampaikan survei pasca bayar adalah upaya yang dilakukan pihaknya untuk menjaga kualitas pelayanan kepada korban lalu lintas. “Kami lakukan wawancara ke rumah ahli waris korban laka lantas dan bertemu langsung dengan pihak ahli waris yang menerima santunan, kami pastikan seluruh hak atas santunan meninggal dunia dan penjaminan perawatan luka-luka dapat secara cepat dan tepat kepada ahli waris yang berhak”, tambah Jullyanto.
PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program pertanggungan dalam hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. []