Utang Maskapai Garuda, Perseroan Ajukan Lagi PKPU

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Utang Maskapai Garuda yang terus membengkak masih diupayakan agar bisa dilunasi dengan skema suntikan PMN oleh Negara.

Tercatat total utang Maskapai Garuda saat ini sudah mencapai 7 miliar dollar AS atau setara dengan Rp139 triliun dan akan jatuh tempo pada 20 Mei 2022 mendatang.

Sebelumnya pihak Garuda sudah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU dan akhirnya dikabulkan hingga 60 hari.

Kini maskapai milik negara tersebut lagi-lagi meminta perpanjangan masa PKPU selama 30 hari mulai 20 Mei nanti dengan batas waktu menjadi 20 Juni 2022.

Proses PKPU sebelumnya diklaim telah dimanfaatkan sebaik mungkin untuk bernegosiasi dengan para kreditur dan lessor agar bisa mencapai kesepakatan bersama terkait restrukturisasi utang Maskapai Garuda.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan PKPU ini masih berjalan dalam arah yang positif agar perseroan tetap bisa menjalankan operasional perusahaan dengan baik.

Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini, menurutnya agar Garuda Indonesia bisa menyusun proposal perdamaian yang komprehensif untuk selanjutnya diserahkan kepada para kreditur.

Irfan Setiaputra bahkan berjanji penundaan ini akan menjadi permohonan yang terakhir, karena pihaknya juga tak ingin berbuat tidak adil kepada para pemberi utang.

“Garuda dan para kreditur sudah mencapai kesepakatan sebelumnya, jadi ini menjadi permohonan perpanjangan yang terakhir,” kata Irfan dalam Rapat Kreditur PKPU Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).

Untuk itu pihak Garuda Indonesia juga telah mengirimkan surat perihal perpanjangan PKPU kepada hakim pemutus perkara dan sudah mendapat restu dari pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.

Namun pihaknya belum bisa menyampaikan Daftar Piutang Tetap (DPT) karena beberapa ada detail negosiasi dengan kreditur yang belum rampung seperti aspek komersial, administrasi, legal dan lainnya.

Proses PKPU untuk pembayaran utang Maskapai Garuda ini memang sangat krusial, sebab sebelumnya DPR RI sudah menyetujui rencana pemerintah untuk mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Ada dana PMN sebesar Rp7,5 triliun yang akan dikucurkan untuk Garuda Indonesia di Tahun Anggaran 2022 dengan syarat perusahaan sudah mencapai kesepakatan damai dengan kreditur.

Jika permohonan PKPU diterima, diharapkan bisa menjadi kesempatan bagi Garuda Indonesia untuk terus membenahi operasional dan layanannya di bisnis penerbangan.

TINGKATKAN PELAYANAN

Emiten berkode GIAA ini optimis bahwa prospek bisnis penerbangan di tahun 2022 akan mulai pulih setelah 2 tahun diterpa badai pandemi covid-19.

Untuk meningkatkan layanannya, Garuda juga telah meresmikan kerjasama dengan Bank UOB Indonesia untuk kemudahan pembelian tiket pesawat.

Menurut Irfan, transportasi udara tetap akan menjadi pilihan utama bagi masyarakat untuk bepergian karena lebih cepat.

Maka perseroan terus mengupayakan peningkatan kualitas layanan kepada para konsumen agar bisa merasakan pengalaman berharga ketika terbang bersama Garuda Indonesia.

Ia pun optimis meski masih dalam proses restrukturisasi, Maskapai Garuda tetap bisa menjalankan inovasi dan bertransformasi menjadi perusahaan yang profitable di masa depan. []