BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Marabahan, Achmad Zein bersama Tim Pembina Samsat Marabahan melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 serta tata cara pengajuan santunan Jasa Raharja di Kantor Kecamatan Marabahan Kabupaten Batola, Jumat (03/03/2023).
Camat Marabahan menyambut baik kedatangan Tim Pembina Samsat Marabahan dan menyampaikan, “Kegiatan ini perlu difasilitasi karena mengingat pentingnya edukasi bagi warga di sini untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor sekaligus sebagai pengguna jalan yang memiliki resiko mengalami musibah kecelakaan lalu lintas di jalan raya”.
Achmad Zein menyampaikan tentang beberapa informasi penting diantaranya perihal bahaya kecelakaan lalu lintas dan tata cara pengurusan santunan. Pada kesempatan ini juga mensosialisasikan tentang UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pada Pasal 74 Ayat 2 menyatakan, “Data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”.
“Harapannya setelah mengikuti acara ini, warga wilayah Kecamatan Marabahan menjadi lebih taat atas kewajibannya membayar pajak dan mengetahui tentang cara pengurusan santunan kecelakaan apabila terjadi musibah kecelakaan,” kata Achmad Zein menambahkan. []