WIKA Kantongi Kontrak Baru Rp4,3 Triliun

WIKA Kantongi Kontrak Baru

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) berhasil mencatatkan perolehan kontrak baru senilai Rp 4,3 triliun selama semester I 2025.

Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngantemin, menyatakan bahwa kontrak tersebut didominasi oleh sektor industri dengan persentase 58,86%, diikuti oleh sektor infrastruktur dan gedung sebesar 34%, serta EPC dan properti yang mencapai 7,14%.

Beberapa proyek yang memberikan kontribusi antara lain Proyek Pengendalian Banjir di Jawa Tengah, serta Proyek Rehabilitasi Irigasi di Kalteng, Kaltara, dan Jambi.

“Selain itu, ada juga Proyek Peningkatan Jalan Paket G di KIPP 1B-1C yang bertujuan untuk meningkatkan konektivitas di IKN,” ujarnya.

Saat ini, WIKA sedang mengerjakan 53 proyek yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

“Dari total tersebut, 30 proyek merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN),” tambahnya.

Di sisi lain, WIKA juga sedang berupaya untuk melakukan restrukturisasi dan mencabut suspensi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Suspensi saham WIKA terjadi karena perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran dua surat utang yang jatuh tempo pada bulan Februari lalu.

Surat utang tersebut adalah Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2). Pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 adalah sebesar Rp 1,75 triliun.

Obligasi Seri A memiliki jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak 18 Februari, dengan jumlah sebesar Rp 593,95 miliar.

Sementara itu, pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 adalah sebesar Rp 750 miliar. Sukuk Seri A juga memiliki jangka waktu tiga tahun yang dimulai dari 18 Februari 2022, dengan jumlah sebesar Rp 412,90 miliar.

“Saat ini WIKA sedang melakukan diskusi dengan Wali Amanat untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Sukuk guna mencapai kesepakatan kuorum yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak,” tutup Ngantemin.[]