Wujud Perlindungan Negara, Jasa Raharja Bekasi Jamin Pejalan Kaki Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Sukatani

Lalu Lintas di Sukatani

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja memastikan perlindungan dan jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Sukatani, Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Dalam peristiwa tersebut, seorang pejalan kaki mengalami luka akibat tertabrak kendaraan bermotor pada Selasa,  14 Oktober 2025.

Menindaklanjuti laporan kecelakaan tersebut, Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cikarang melalui petugasnya, Sigit Harry Prabowo, segera melakukan kunjungan ke lokasi kejadian serta rumah duka untuk memastikan proses penjaminan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan.

Sigit Harry Prabowo menjelaskan bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang tidak berada di dalam kendaraan bermotor, termasuk pejalan kaki, berhak mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.

“Kami juga berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Bekasi untuk proses laporan kecelakaan, serta melakukan survei ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rumah duka sebagai bagian dari percepatan pelayanan,” ujar Sigit.

Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Melalui sinergi dengan kepolisian dan rumah sakit, proses penjaminan dapat dilakukan dengan lebih efisien sehingga hak korban dapat terpenuhi dengan baik.

Selain itu, Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati di jalan serta mengutamakan keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya agar terhindar dari risiko kecelakaan.[]