Cegah Kecelakaan Di Perlintasan Ka Sebidang Tanpa Palang Pintu, Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Deli Serdang Lakukan Sosialisasi Dan Pemasangan Rambu Himbauan

Pemasangan Rambu Himbauan

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang pada Jum’at, 26 Juli 2024,, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pemasangan Rambu Himbauan di Perlintasan KA Sebidang Desa Sumberejo berkaitan dengan tindaklanjut hasil rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Deli Serdang tentang terjadinya Kecelakaan pada hari minggu,21 Juli 2024 yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat di 3 Desa yaitu Desa Sumberejo,Desa Sukamandi Hulu dan Desa Sukamandi Hilir,PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi sdr.Yassir Tampubolon dan Rian Moris Bangun,Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Budiono Saputro,SH,MH, Kepala Dinas Perhubungan diwakilki oleh Kabid Perhubungan Bapak Dheny Harianto Ginting,S.E.,M.Si, Kadis SDABMBK Deli Serdang diwakilkan oleh Bapak Pasti Purba,PT.KAI Divre 1 Sumut dihadiri Rachman Purba dan Jajaran,Kepala Badan Teknik Perkretaapian Kelas I Medan Bpk.Tri Aji dan jajaran,Kepala Desa Sumberejo Bpk.Samino,Kepala Desa Sukamandi Hulu Bpk.Abdullah,Kepala Desa Sukamandi Hilir,Camat Pagar Merbau Bpk.Wahyu Rismiana,S.STP,M.A.P dan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan, yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang ungkap Yassir Tampubolon selaku Penanggung Jawab PT.Jasa Raharja Kabupaten Deli Serdang.Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat ketika melintas di perlintasan sebidang kereta api.” dan mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang.”  Sementara itu Kabid Perhubungan Bapak Dheny Harianto Ginting,S.E.,M.Si menyampaikan “Kami dari Pemda sangat mendukung kegiatan ini, terutama perlintasan di kabupaten Deli Serdang yang sering terjadi laka lantas di perlintasan sebidang.”

Selanjutnya,Rachman Purba selaku PT.KAI Divre 1 Sumut juga menjelaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.”Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,”.

Selain itu,Kompol Budiono Saputro,SH,MH selaku kasat lantas menyampaikan bahawa UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.Wajib mendahulukan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”Apabila melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” .

Kegiatan pada hari itu ditutup dengan pemasangan Spanduk Himbauan,rambu peringatan dan pembersihan sekitar perlintasan yang dapat mengganggu jarak pandang saat kereta api melintas.[]