Dukung Kepatuhan Pajak, Jasa Raharja Sumatera Selatan Jalin Kerja Sama Dengan Merchant Lokal

Dengan Merchant Lokal

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jasa Raharja Wilayah Sumatera Selatan melalui petugas Samsat Palembang 2, Malia Inda Sari menjalin kemitraan strategis dengan merchant local yaitu Apotek Mangku. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung pada Selasa (03/6/2025) di Jl Mangkunegara No 14 Palembang. Melalui kolaborasi ini, diluncurkan program apresiasi berupa potongan harga khusus sebesar 5% bagi masyarakat yang telah melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotornya secara tepat waktu.

Program ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan bagi wajib pajak yang patuh, tetapi juga diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi masyarakat lainnya agar lebih sadar dan tertib dalam membayar pajak kendaraan. Sinergi ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun budaya tertib administrasi dan kontribusi aktif dalam pembangunan daerah.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Selatan, Mulkan, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Apotek Mangku dalam mendukung gerakan tertib pajak. “Kami sangat menghargai partisipasi merchant lokal seperti Apotek Mangku yang turut membantu membangun budaya kepatuhan pajak di tengah masyarakat. Harapannya, insentif yang diberikan dapat mendorong lebih banyak pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya secara rutin dan tepat waktu,” ungkap Mulkan.

Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan kolaboratif untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem perpajakan kendaraan yang sehat, partisipatif, dan berkelanjutan.

Melalui program ini, Jasa Raharja berharap dapat membangun semangat gotong royong dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan melibatkan merchant-merchant UMKM sebagai mitra strategis.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]