Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Karanganyar Bahas Strategi Efektif Penurunan Angka Kecelakaan di Titik Rawan Laka

jasa raharja jateng

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Karanganyar menggelar rapat koordinasi pada Senin (3/11/2025) di Kecamatan Karanganyar. Rapat tersebut membahas langkah-langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih terjadi di sejumlah titik rawan di wilayah Karanganyar.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan Mulyanto, perwakilan Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Karanganyar Wahyuanto, serta tim Kamsel Satlantas dan anggota FKLL.

Dalam rapat tersebut, dilakukan analisis terhadap data kecelakaan lalu lintas di beberapa kecamatan, termasuk Karanganyar, Jaten, Kebakramat, Colomadu, dan Tasikmadu. Hasil analisis menunjukkan bahwa faktor dominan penyebab kecelakaan meliputi kurangnya disiplin pengendara, kecepatan tinggi, serta minimnya rambu peringatan di sejumlah ruas jalan.

Sebagai tindak lanjut, PT Jasa Raharja mengusulkan serangkaian kegiatan kolaboratif seperti Program Pelatihan Keselamatan Lalu Lintas (PPKL), Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD), Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL), pemasangan himbauan keselamatan, hingga pengiriman pesan keselamatan melalui SMS Blast. Kepala Cabang Jasa Raharja Sukoharjo melalui PJ Samsat Karanganyar menyampaikan “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kami untuk menekan angka kecelakaan dan angka fatalitas akibat kecelakaan.”

Pada kesempatan ini petugas Jasa Raharja juga menyampaikan peran dan tugas pokok Jasa Raharja, yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib. Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan Mulyanto menyambut baik inisiatif tersebut dan meminta seluruh jajaran Satlantas untuk mendukung pelaksanaan kegiatan FKLL.

“Langkah-langkah kolaboratif ini penting untuk membangun kesadaran masyarakat. Kami akan terus memperkuat sinergi lintas instansi agar pesan keselamatan benar-benar sampai ke masyarakat,” ujar Agista.

Dukungan juga datang dari Dinas Perhubungan yang siap memetakan lokasi pemasangan rambu, serta Dinas Kesehatan yang akan membantu kegiatan pelatihan PPGD. Dalam rapat itu, disepakati pula pembentukan tim kecil FKLL Karanganyar untuk melakukan koordinasi teknis dan mempersiapkan kegiatan lapangan.

Rapat yang berlangsung hingga pukul 11.30 WIB tersebut ditutup oleh AKP Agista Ryan Mulyanto dengan harapan bahwa kegiatan FKLL ke depan dapat berdampak nyata dalam menurunkan angka kecelakaan di Karanganyar serta menciptakan budaya berlalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan. []