BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Karanganyar menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Kecamatan Colomadu, Selasa (4/11/2025), guna membahas strategi efektif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di titik-titik rawan kecelakaan yang tersebar di wilayah Karanganyar.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sukoharjo Arvian Yudhawan, Kanit Laka Satlantas Polres Karanganyar Ipda Faham beserta jajaran, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar, tim FKLL, dan Jasa Raharja Samsat Karanganyar. Dalam pertemuan tersebut, FKLL membahas tindak lanjut hasil rapat sebelumnya terkait langkah-langkah penurunan angka kecelakaan dan penyusunan pesan-pesan keselamatan yang efektif serta mudah diingat oleh masyarakat pengguna jalan.
Beberapa contoh pesan yang diusulkan antara lain: “Utamakan Keselamatan, Bukan Kecepatan.”, “Kurangi Kecepatan di Titik Rawan Kecelakaan”, “Hati-Hati di Perlintasan – Nyawa Tak Bisa Diulang.”, “Gunakan Helm Standar, Selamat Sampai Tujuan.”
Pesan-pesan ini nantinya akan dipasang di sejumlah titik strategis yang dinilai memiliki tingkat risiko kecelakaan tinggi, seperti jalan utama Kecamatan Colomadu, Simpang Tiga Jaten, ruas Jalan Kebakramat arah Tasikmadu, serta kawasan depan sekolah dan pasar. Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sukoharjo, Arvian Yudhawan, menyampaikan bahwa sinergitas antarinstansi menjadi kunci utama dalam upaya mewujudkan keselamatan berlalu lintas di Karanganyar.
“Kami berkomitmen mendukung penuh kegiatan ini, mulai dari penyediaan materi himbauan hingga kolaborasi di lapangan. Keselamatan harus menjadi prioritas bersama,” ujar Arvian. Hal ini selaras dengan peran dan tugas pokok Jasa Raharja, yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib. Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dalam rapat tersebut, disepakati pula pelaksanaan survei lapangan bersama antara Satlantas Polres Karanganyar, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja untuk menentukan titik prioritas pemasangan. Selain itu, Dishub Karanganyar akan menangani aspek teknis pemasangan rambu dan papan informasi, sedangkan Satlantas akan membantu pendataan dan koordinasi lapangan.
Rapat yang berlangsung hingga pukul 12.00 WIB tersebut ditutup oleh Arvian Yudhawan dengan harapan agar sinergi lintas sektor yang terjalin dalam FKLL Karanganyar dapat terus diperkuat. Melalui langkah konkret seperti pemasangan himbauan keselamatan, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Karanganyar dapat terus ditekan dan kesadaran masyarakat untuk mengutamakan keselamatan di jalan semakin meningkat. []






