BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati bersama Forum Keselamatan Lalu Lintas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) guna merumuskan langkah strategis dalam penanganan Daerah Rawan Kecelakaan (DRK) di ruas Jalan Kabupaten Pati. Sinergi ini bertujuan utama menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut, sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat terkait perlindungan dan jaminan yang disediakan oleh Undang-Undang Jasa Raharja.
Rapat yang dilaksanakan pada tanggal 05 November 2025 di Aula Rapat Dishub Pati ini dibuka oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Pati, Bapak Arief Dharmawan, sebagai perwakilan dari Kepala Dinas Perhubungan. Dalam sambutannya, Arief Dharmawan menegaskan bahwa upaya peningkatan keselamatan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan koordinasi lintas sektoral yang solid.
“Tujuan kita adalah keselamatan zero-fatality. Koordinasi antara Dishub, Kepolisian, PU, dan Jasa Raharja sangat krusial. Selain perbaikan infrastruktur, kita juga harus memastikan masyarakat terlindungi secara finansial sesuai mandat UU jika musibah terjadi,” ujar Arief.
Rakor ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk Petugas Pelayanan Jasa Raharja Cabang Pati, Bapak Cahya Primarta, bersama dengan Kanit Kamsel dan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pati, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pati.
Dalam diskusi, tim forum mengidentifikasi bahwa kondisi infrastruktur jalan kabupaten yang kurang memadai, tingginya volume kendaraan, dan kecepatan yang berlebihan di jalur cepat menjadi faktor pemicu utama tingginya insiden kecelakaan. Melalui rakor ini, tim akan segera menetapkan langkah-langkah konkret dalam penentuan dan penanganan lokasi yang tergolong rawan kecelakaan.
Kehadiran Jasa Raharja dalam forum ini menjadi sorotan penting. Bapak Cahya Primarta dari Jasa Raharja Pati menekankan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik di jalan kabupaten maupun jalan nasional, memiliki hak atas santunan sesuai UU No 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.
“Jasa Raharja hadir untuk memberikan kepastian perlindungan dasar. Sinergi ini memastikan bahwa data korban cepat terverifikasi oleh Kepolisian dan Jasa Raharja, sehingga proses pengajuan santunan berjalan cepat. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam perlindungan korban kecelakaan lalu lintas,” jelas Cahya Primarta.
Diharapkan, hasil dari Rapat Koordinasi ini dapat menghasilkan solusi yang efektif, baik dari sisi rekayasa lalu lintas maupun perbaikan infrastruktur oleh Dinas PU. Dengan sinergi yang kuat, keselamatan lalu lintas di jalan raya Kabupaten Pati dapat meningkat signifikan, dan angka kecelakaan dapat ditekan secara berkelanjutan. []






