Forum Keselamatan Lalu Lintas Kabupaten Wonosobo Gelar Rapat Koordinasi Atasi Peningkatan Kecelakaan

Atasi Peningkatan Kecelakaan

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka merespon meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Wonosobo, Forum Keselamatan Lalu Lintas Wilayah Wonosobo menggelar rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 20 Oktober 2025. Rapat dipimpin oleh Satlantas Polres Wonosobo dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perhubungan, Unit Gakkum Polres Wonosobo, PT Jasa Raharja, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Rapat membahas kondisi terkini terkait keselamatan lalu lintas di wilayah Wonosobo, serta menyusun langkah-langkah strategis untuk pencegahan kecelakaan, terutama di titik-titik rawan yang telah diidentifikasi.

Beberapa titik rawan kecelakaan yang menjadi perhatian utama berada di ruas jalan Wonosobo–Dieng, Kertek–Sapuran, Kertek–Wonosobo, serta jalur Wonosobo–Selomerto yang diketahui memiliki intensitas lalu lintas cukup tinggi. Faktor penyebab kecelakaan di antaranya adalah kondisi jalan menurun dan berkelok, minimnya rambu peringatan, serta kelalaian pengguna jalan dalam menjaga kecepatan dan jarak aman.

Sebagai tindak lanjut, Forum merekomendasikan perlunya penanganan komprehensif melalui rekayasa lalu lintas, peningkatan sarana prasarana jalan, serta edukasi keselamatan kepada masyarakat. Selain itu, pihak Jasa Raharja menyampaikan siap mendukung pelaksanaan sosialisasi keselamatan berkendara di sekolah, komunitas pengemudi, dan masyarakat umum, guna meningkatkan kesadaran kolektif terhadap pentingnya keselamatan lalu lintas.

Dalam kesempatan ini Jasa Raharja Cabang Magelang diwakili petugas Samsat Wonosobo menyampaikan kepada para hadirin mengenai peran dan tugas pokok Jasa Raharja, yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib. Program dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Upaya konkret yang akan dilakukan meliputi pemetaan ulang titik rawan kecelakaan untuk penanganan prioritas, evaluasi efektivitas pemasangan rambu, serta peningkatan fasilitas keselamatan seperti cermin tikungan dan guardrail. Pihak kepolisian juga akan memperkuat patroli serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya pelanggaran batas kecepatan dan penggunaan helm.

Jasa Raharja menegaskan komitmen bersama untuk selalu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Kabupaten Wonosobo agar dapat mengurangi tingkat kecelakaan dan juga fatalitas korban kecelakaan.[]