Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Magelang Gelar Rapat Koordinasi Atasi Peningkatan Kecelakaan

jasa raharja jateng

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka merespon meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Magelang, Forum Keselamatan Lalu Lintas Wilayah Kabupaten Magelang menggelar rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 20 Oktober 2025. Rapat dipimpin oleh Satlantas Polresta Magelang dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perhubungan, Unit Gakkum Polres Wonosobo, PT Jasa Raharja, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Rapat membahas kondisi terkini terkait keselamatan lalu lintas di wilayah Kabupaten Magelang, serta menyusun langkah-langkah strategis upaya pencegahan kecelakaan, terutama di titik-titik rawan yang telah teridentifikasi.

Beberapa titik rawan kecelakaan yang menjadi perhatian banyak yaitu berada di Jalan nasional Semarang-Yogyakarta dimulai dari Kecamatan Secang, Mertoyudan, Mungkid, Muntilan, dan Salam yang diketahui memiliki intensitas lalu lintas cukup tinggi. Faktor penyebab kecelakaan di antaranya adalah kondisi jalan yang lurus dan lebar disertai banyaknya U-Turn, minimnya lampu penerangan jalan, serta kelalaian pengguna jalan dalam menjaga kecepatan dan jarak aman.

Sebagai tindak lanjut, Forum merekomendasikan perlunya penanganan komprehensif melalui rekayasa lalu lintas, peningkatan sarana prasarana jalan, serta edukasi keselamatan kepada masyarakat. Selain itu, pihak Jasa Raharja menyampaikan siap mendukung sosialisasi keselamatan berkendara di sekolah, komunitas pengemudi, dan masyarakat umum, guna meningkatkan kesadaran kolektif terhadap pentingnya keselamatan lalu lintas.

Dalam kesempatan ini Jasa Raharja Cabang Magelang oleh Kepala Cabang Magelang menyampaikan kepada para hadirin mengenai peran dan tugas pokok Jasa Raharja, yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib. Program dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Upaya konkret yang akan dilakukan meliputi pemetaan ulang titik rawan kecelakaan untuk penanganan prioritas, evaluasi efektivitas pemasangan rambu, serta peningkatan fasilitas keselamatan dan pendukung seperti Penerangan Jalan Umum dan Penggunaan batas median jalan di jalur Secang. Pihak kepolisian juga akan memperkuat patroli serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya pelanggaran batas kecepatan dan penggunaan helm.

Jasa Raharja menegaskan komitmen bersama untuk selalu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Kabupaten Magelang agar dapat mengurangi tingkat kecelakaan dan juga fatalitas korban kecelakaan. []