Forum Lalu Lintas Karanganyar Soroti Titik Rawan Kecelakaan, Usulkan Pemasangan Lampu Merah

Pemasangan Lampu Merah

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Karanganyar mengadakan rapat koordinasi lintas instansi yang berlangsung di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar pada Selasa, 11 Juni 2025. Rapat ini diselenggarakan sebagai upaya bersama dalam merumuskan strategi pengurangan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Pertemuan ini melibatkan sejumlah instansi yang tergabung dalam forum, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Kesehatan, Satlantas Polres Karanganyar, serta PT Jasa Raharja. Forum ini menjadi sarana koordinasi antarlembaga dalam menanggapi berbagai isu terkait keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Dalam pemaparannya, Satlantas Polres Karanganyar memetakan beberapa titik rawan kecelakaan (black spot) yang tercatat memiliki tingkat insiden cukup tinggi. Dua lokasi yang menjadi sorotan utama berada di Jalan Lawu, tepatnya di sekitar Pasar Jaten hingga SD Jaten, serta di ruas Jalan Solo–Sragen, khususnya di dekat lampu lalu lintas kawasan Pabrik Gudang Garam.

“Dua titik tersebut merupakan area dengan tingkat aktivitas tinggi, baik oleh pengendara maupun pejalan kaki, termasuk anak-anak sekolah. Oleh karena itu, kami mengusulkan pemasangan lampu lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan para pengguna jalan,” ujar Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.T.

Selain usulan tersebut, forum juga menyoroti pentingnya perbaikan infrastruktur jalan, penambahan rambu peringatan, serta penguatan edukasi keselamatan kepada masyarakat, terutama kepada pelajar dan pengendara sepeda motor yang rentan menjadi korban kecelakaan.

PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo, yang diwakili oleh M. Afrizal Basya, menyatakan komitmennya untuk mendukung hasil rapat melalui kolaborasi lintas sektor. “Sinergi antarinstansi sangat penting demi terwujudnya lalu lintas yang aman dan tertib. Harapannya, angka kecelakaan lalu lintas dapat terus ditekan,” ungkapnya.

PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dengan adanya koordinasi yang rutin dan langkah nyata antarinstansi, diharapkan angka kecelakaan di wilayah Karanganyar dapat diminimalkan secara signifikan, sekaligus menurunkan tingkat fatalitas korban di jalan raya.[]