Gaji Direksi BUMN Dipangkas Menyusul Aturan Baru

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Gaji direksi BUMN mengalami penyesuaian mulai tahun 2023 sesuai aturan baru Kementerian BUMN.

Gaji direksi BUMN tidak lagi dicairkan secara full karena ada aturan baru dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Sumber Daya Manusia, gaji wakil direktur utama (wadirut) dipangkas sebesar 5 persen.

Pada aturan ini, disebutkan bahwa gaji wadirut BUMN sebesar 90 persen dari gaji dirut, turun 5 persen dari sebelumnya yaitu 95 persen yang dulunya diatur dalam Permen BUMN 12 Tahun 2020.

Sementara gaji direksi BUMN di luar jabatan dirut dan wadirut juga tidak 100 persen, melainkan hanya 85 persen dari gaji direktur utama.

Selain gaji direksi BUMN, beleid ini juga mengatur besaran gaji komisaris utama, dewan komisaris dan dewan pengawas di perusahaan pelat merah.

“Rinciannya gaji komut dan gaji wakil komut masing-masing 45 persen dan 42,5 persen dari gaji dirut, dan dewan komisaris ditetapkan gajinya 90 persen dari gaji komut BUMN,” seperti tertulis dalam aturan tersebut.

Kemudian para pejabat BUMN baik jajaran direksi dan komisaris setiap tahunnya akan mendapatkan berbagai tunjangan.

Rinciannya berupa tunjangan perumahan, tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan asuransi purna jabatan (pensiun).

Untuk besaran insentif para pejabat BUMN juga sangat beragam, seperti pada Wadirut sebesar 90 persen dari direktur utama.

Sementara besaran insentif untuk para direksi BUMN adalah 85 persen intensif dirut, dan insentif komut atau ketua dewan pengawas nilainya 45 persen dari direksi.

Selanjutnya nilai insentif bagi wakil komut dan Wakil Ketua Dewan Pengawas sebesar 42,5 persen dari dirut, serta anggota dewan komisaris sebesar 90 persen dari komut.

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan para pejabat BUMN, Erick Thohir juga menetapkan syarat baru untuk calon komisaris.

Para calon komisaris BUMN wajib menaati peraturan perpajakan, mulai dari memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah membayar kewajiban pajak selama 2 tahun terakhir.

Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 juga disebutkan bahwa dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN bukan pengurus partai politik, atau calon anggota legislatif.

Mereka juga bukan bagian dari anggota legislatif di DPR, DPD, maupun DPRD tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau calon kepala/wakil kepala daerah.

Erick berharap dengan pembenahan SDM dan transformasi di jajaran petinggi BUMN, kedepannya kontribusi BUMN terhadap negara akan terus meningkat. []