Pembubaran BUMN Lanjut Lagi, Pemerintah Tutup PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas

Pembubaran BUMN

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pembubaran BUMN kembali dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 3 April 2023.

Kali ini pemerintah secara resmi menutup dua perusahaan pelat merah, yaitu PT Industri Gelas dan PT Kertas Kraft Aceh yang sudah lama tidak beroperasi.

Pembubaran BUMN ini dilakukan Presiden Jokowi dengan mengelurkan dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 17 Tahun 2023 untuk PT Kertas Kraft Aceh dan PP Nomor 18 tahun 2023 untuk PT Industri Gelas.

Keputusan ini merupakan langkah lanjutan dari pembenahan besar-besaran yang dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap seluruh perusahaan.

Pemerintah dengan tegas menyatakan lebih memilih opsi pembubaran BUMN daripada membiarkan banyak perusahaan tapi justru jadi beban negara.

Dengan langkah tegas ini, maka total BUMN yang resmi ditutup di masa pemerintahan Jokowi sudah mencapai 6 perusahaan, yaitu PT Kertas Leces, Maskapai Merpati, dan Industri Sandang Nusantara.

Kemudian PT Istaka Karya, PT Industri Gelas, dan PT Kertas Kraft Aceh yang diketahui pernah menjadi perusahaan tempat Jokowi bekerja pada tahun 1985 sampai 1988.

Untuk proses pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas, semua kekayaan sisa hasil likuidasinya akan disetorkan ke kas negara dengan jangka waktu paling lambat 5 tahun.

Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan likuidasi harus dengan ketentuan UU tentang BUMN, UU tentang PT, UU tentang Kepailitan, PKPU dan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Berbagai perusahaan yang ditutup ini sebelumnya sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha sehingga tidak layak untuk dilanjutkan.

Terkait pembubaran BUMN ini, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan bahwa langkah ini sesuai dengan ketetapan.

Menurutnya, Kementerian BUMN tidak mempermasalahkan pembubaran BUMN oleh Presiden Jokowi lantaran hal itu sudah jadi konsekuensi bagi perusahaan yang terus terusan merugi.

“Ya langkah itu kan sudah ada ketetapannya dan sesuai sama keputusan pengadilan, jadi semua harus ikut aturan mainnya, semua kita ikutin saja,” ujar Arya.

Terkait nasib para karyawan dari kedua perusahaan tersebut, Arya memastikan masih bisa bekerja di BUMN lain yang punya lini bisnis yang sama.

Ia menyatakan, para karyawan yang punya skill dan kualitas SDM yang bagus tentunya punya peluang besar untuk melanjutkan kariernya di perusahaan pelat merah. []