Gubernur Kalimantan Barat Mengunjungi Samsat Sambas Kabupaten Sambas

jasa raharja kalbar


BUMNREVIEW.COM, Jakarta –
Sambas, – Selasa, 22 April 2025 Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., mengunjungi kantor samsat sambas dalam sela-sela kegiatan menghadiri Acara pembukaan Musrenbang di kabupaten sambas.

Dalam kunjungan tersebut Ria Norsan meninjau kegiatan operasioanal samsat sambas serta meninjau kondisi bangunan baru samsat sambas yang belum dioperasikan. Ria Norsan menyampaiakn bahwa sangat perlu untuk melakukan Revitalisasi Sarana dan Prasarana kantor pelayanan publik dalam hal ini adalah kantor bersama samsat. Dimana menurutnya samsat harus dalam keadaan yang nyaman untuk dikunjungi oleh masyarakat, samsat haruslah bersih, rapi dan ramah anak.

Ria Norsan juga berpesan kepada masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak kendaraan, terlebih setiap tahun pemerintah provinsi sudah memberikan program bebas denda pajak yang dimana setiap kendaraan yang menunggak hanya dikenakan pokok pajak kendaraan tersebut tanpa dikenakan denda, serta bebas bea balik nama serta bebas denda SWDKLLJ.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kalimantan Barat, Muhammad Bari, S.Sos, M.Si., Menegaskan bahwa masih menunggu serah terima penggunaan gedung baru samsat sambas serta perlu untuk melengkapi sarana prasarana penunjang gedung tersebut seperti meja dan kursi kerja, kursi tunggu dan lain-lainnya agar penggunaan gedung baru tersebut dapat memberikan dampak positif kepada penerimaan pajak di kabupaten sambas, serta masyarakat mendapatkan kenyamanan dan kepuasan ketika melakukan pembayaran pajak di kantor samsat sambas kedepannya.

Kepala Cabang Jasa Raharja Singkawang Febri Irawan menyampaikan bahwa semoga dengan kunjungan dari gubernur kali ini bisa menyegerakan proses serah terima penggunaan gedung baru samsat sambas, agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama peningkatan kualitas pelayanan pembayaran pajak serta pelayanan dari Jasa Raharja serta kepolisian kepada masyarakat sambas.

Sebagai informasi, Jasa Raharja memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan. Tugas pokok tersebut antara lain Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964.

Melaui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin taat serta patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ.[]