BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka memperkuat sinergi antar instansi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Samsat Muara Enim I. Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk terus mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Jasa Raharja Sumsel, Mulkan bersama Kepala Bagian Operasional, Rudi Elfis dan jajaran disambut langsung oleh tim Samsat Muara Enim I. Pertemuan ini dimanfaatkan untuk membahas berbagai strategi dalam rangka optimalisasi pelayanan, termasuk percepatan proses administrasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan sinergi antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Bapenda.
Fokus utama kunjungan ini tertuju pada upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu, serta pentingnya SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Ditekankan pula pentingnya memberikan pelayanan yang prima, ramah, dan transparan kepada masyarakat.
“Kunjungan ini merupakan bagian dari langkah strategis kami dalam mempererat koordinasi lintas instansi, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap proses di Samsat berjalan lancar, efisien, dan memberi kemudahan,” ujar Mulkan.
Dengan semangat kolaboratif, diharapkan hasil dari pertemuan ini dapat membawa dampak positif dalam peningkatan pelayanan publik di wilayah Muara Enim dan sekitarnya. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendukung transformasi pelayanan publik yang responsif, humanis, dan berkelanjutan.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]






