Jasa Raharja Berkolaborasi Bersama UPT-PPD Sanggau-Sekadau Dalam Sosialisasikan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ

jasa raharja kalbar

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sanggau – Penanggungjawab Jasa Raharja Sanggau bersama UPT-PPD Sanggau-Sekadau berkolaborasi dalam menginformasikan kepada masyarakat tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun 2023 pada masyarakat khususnya Kecamatan Sekayam yang dihadiri oleh Camat Sekayam, Perwakilan Polsek Sekayam, serta perangkat Desa dan Masyarakat di Kecamatan Sekayam, pada Rabu (08/11/2023).

Penanggungjawab Jasa Raharja Sanggau, Alvin menyampaikan “Jasa Raharja bersama UPT-PPD Sanggau-Sekadau berupaya menyebarkan informasi terkait Pemutihan PKB, BBNKB dan SWDKLLJ yang berlangsung pada 16 Oktober-20 Desember 2023 kepada masyarakat secara langsung dengan sosialisasi”. Sosialisasi yang dilakukan ini guna memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya warga Kec.Sekayam agar mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pembebasan Sanksi Administrasi PKB
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pembebasan Denda BBNKB II
3. Gratis Bea BBNKB II dan seterusnya
4. Diskon 25% Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 4 Tahun
5. Diskon 40% Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 5 Tahun atau Lebih
6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Pembebasan Denda SWDKLLJ Untuk Tahun Lalu dan Tahun Tahun Lalu

“UPT-PPD Sanggau-Sekadau juga melayani pembayaran pajak guna memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya. Harapan kami masyarakat Sekayam dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program pemutihan ini untuk menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini terbatas sampai tanggal 20 Desember 2023.”, tutupnya.

Bagi wajib pajak masyarakat Kalimantan Barat yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ di tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat. []