Jasa Raharja Cabang Pati Kolaborasi dengan Satlantas Polresta Rembang dan Dinkes Kabupaten Rembang Gelar Pelatihan PPGD

Dinkes Kabupaten Rembang

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Pati wilayah Samsat Rembang bekerja sama dengan Satlantas Polres Rembang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang menyelenggarakan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) pada Senin, 7 Juli 2025, bertempat di SMK Al-Mubaarok, Rembang. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban, khususnya di wilayah Kecamatan Rembang yang merupakan jalur padat Pantura.

Pelatihan ini bertujuan membekali masyarakat, terutama guru dan siswa sekolah, dengan pengetahuan dasar dalam memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan lalu lintas sebelum mendapatkan penanganan medis dari tenaga profesional. Peserta mendapatkan edukasi serta praktik langsung mengenai penanganan luka, teknik resusitasi jantung paru (RJP), hingga langkah-langkah tepat dalam menangani korban di lokasi kejadian.

Turut hadir dalam kegiatan ini petugas Pelayanan Rembang–Blora, Krisma Sangaji Pandu, yang menyampaikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas bersama jajaran Satlantas Polres Rembang. Seluruh peserta terlihat antusias mengikuti pelatihan, yang diharapkan dapat menciptakan respon cepat dan tepat saat terjadi kecelakaan di lingkungan sekitar mereka.

Jasa Raharja Cabang Pati berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung keselamatan lalu lintas serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Sinergi antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam meningkatkan kesadaran berkendara dan menekan angka kecelakaan serta fatalitas korban di wilayah Kabupaten Rembang.

Sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat, PT Jasa Raharja menyelenggarakan dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.[]