Jasa Raharja Cabang Semarang bersama Stakeholder Sepakat Laksanakan Safety Campaign di Kalangan Awak Angkutan Penumpang Umum

di Kalangan Awak Angkutan Penumpang Umum

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Semarang kembali melaksanakan diskusi Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai upaya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Kegiatan kali ini dilaksanakan pada hari Jumat, 11 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Gedung B Lantai 2 Dinas Perhubungan Kota Semarang. Pembahasan utama pada diskusi ini adalah upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas jalan dikalangan awak angkutan penumpang umum khususnya di Wilayah Kota Semarang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Mulyadi selaku Kepala Seksi Angkutan Orang Dalam Trayek, Hendro Catur Prasetyo selaku Kepala Seksi Pengelolaan Sarana Transportasi, beserta jajaran Dinas Perhubungan Kota Semarang, Aiptu Dahno selaku Bamin Unit Kamsel Satlantas Polrestabes Semarang beserta jajaran, dan Manggala Aji Mukti selaku Kepala Cabang Jasa Raharja beserta jajaran.

Dalam diskusi ini, Kepala Jasa Raharja Cabang Semarang, Manggala Aji Mukti menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder atas upaya dalam pencegahan kecelakaan yang telah dilaksanakan sehingga dapat menurunkan fatalitas korban kecelakaan di Kota Semarang. Akan tetapi meskipun sampai saat ini tingkat tingkat fatalitas kecelakaan cenderung menurun, masih adanya dibeberapa titik rawan laka di Kota Semarang yang meningkat jumlah angka kecelakaan.

Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, akan senantiasa mendukung dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Pada pertemuan tersebut, seluruh stakeholder yang hadir sepakat untuk melaksanakan safety campaign yang akan akan dilakanakan di Bulan Juli 2025 ini kepada awak angkutan penumpang umum dan alat berat di Wilayah Kota Semarang.

Semoga dengan dilaksanakan kegiatan diskusi ini, dapat meningkatkan kolaborasi antar stakeholder agar semakin kuat sehingga upaya pencegahan kecelakaan akan semakin maksimal dan kegiatan dapat berjalan dengan lancar, sehingga membuat dampak pada menurunnya tingkat kecelakaan dan tingkat fatalitas korban kecelakaan di Wilayah Kota Semarang.[]