BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Surakarta yang dalam program menggelar kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) diwakili oleh Pjt Kepala KPJR Klaten, ibu Tanti Yuliastuti di SMK 1 Muhammadiyah Prambanan Klaten Kabupaten Klaten. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Klaten dalam penekanan pemahaman kepada Pengajar tentang bertata tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu – rambu yang berlaku sehingga dapat terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2025 ini ditujukan kepada para guru dan karyawan di lingkungan SMK 1 Muhammadiyah Prambanan Klaten. Kabupaten Klaten yang terletak di Kecamatan Prambanan merupakan salah satu daerah perbatasan antara provinsi Jawa Tengah dengan Provinsi D.I Yogyakarta. Kecamatan Prambanan tercatat memiliki jumlah laka tertinggi di Kabupaten Klaten, dan diikuti oleh Kecamatan Manisrenggo yang juga berdekatan dengan perbatasan Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Jasa Raharja Klaten periode Januari 2025 s.d Bulan Mei 2025, sebanyak 46,03% korban kecelakaan merupakan korban dengan usia pelajar dan mahasiswa. Untuk mengatasi permasalahan ini, Jasa Raharja selalu berupaya menekan angka kecelakaan dengan aktif menggandeng dan melibatkan stakeholder terkait termasuk Dinas Pendidikan beserta warga di lingkungan sekolah.
Kegiatan ini rutin diadakan dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Klaten, Kepala Sekolah, serta para guru dan jajaran SMK 1 Muhammadiyah Prambanan Klaten Kabupaten Klaten. Berbagai materi dan informasi mengenai pentingnya keselamatan lalu lintas disampaikan oleh para narasumber, termasuk himbauan dan edukasi yang diberikan dalam rangka mendukung Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL). Program ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta bekal keselamatan bagi para guru yang harapannya dapat diteruskan kepada para siswa.
Pada kegiatan ini, Jasa Raharja juga memberikan sosialisasi mengenai tugas pokoknya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Ada 2 (dua) program pertanggungan wajib yang diberikan Jasa Raharja yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasar UU No. 33 Tahun 1964 serta Asuransi Tanggung Jawab menurut hukum pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan. []






