Jasa Raharja dan Polres Jepara Pasang Spanduk Imbauan Keselamatan

jasa raharja jateng

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan implementasi Action Plan di bidang pelayanan, Jasa Raharja Cabang Pati bersama Unit Gakkum Satlantas Polres Jepara melakukan pemasangan spanduk imbauan keselamatan di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Selasa, 29 Juli 2025. Lokasi ini dipilih karena termasuk kawasan dengan tingkat kecelakaan lalu lintas tertinggi di wilayah Jepara.

Spanduk yang dipasang memuat pesan-pesan keselamatan seperti “Hati-Hati, Kurangi Kecepatan, Daerah Rawan Kecelakaan” untuk meningkatkan kewaspadaan para pengguna jalan. Kegiatan ini merupakan langkah preventif yang secara rutin dijalankan oleh Jasa Raharja bersama mitra lintas sektor.

Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Jepara, Danang Adi Negoro, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman. Ia berharap keberadaan spanduk ini mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.

Sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, Jasa Raharja terus berperan aktif dalam upaya pencegahan kecelakaan, baik pra maupun pascakejadian. Perlindungan kepada masyarakat diberikan melalui dua program pertanggungan wajib, yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum (UU No. 33 Tahun 1964) dan Asuransi Tanggung Jawab terhadap Pihak Ketiga (UU No. 34 Tahun 1964).

Secara rutin, Jasa Raharja juga melakukan evaluasi bersama stakeholder seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah, Dinas PUPR, dan Organisasi Transportasi guna mengoptimalkan program keselamatan lalu lintas, khususnya di wilayah Kabupaten Jepara. []