BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Polresta Magelang bersama anggota 5 Pilar Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Magelang yang terdiri dari Jasa Raharja Cabang Magelang, Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, PPK 2.4 Provinsi Jawa Tengah, serta BPTD Wilayah 10 Jawa Tengah mengadakan Forum Komunikasi Lalu Lintas pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Dalam pertemuan ini, dibahas identifikasi dan evaluasi titik-titik rawan kecelakaan yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang. Masing-masing instansi memaparkan langkah pencegahan sesuai kewenangan dan tupoksi mereka, sebagai solusi atas permasalahan di daerah rawan kecelakaan tersebut. Kecamatan dengan angka kecelakaan tertinggi meliputi Kecamatan Mertoyudan, Kecamatan Mungkid, dan Kecamatan Muntilan. Selain itu, turut disoroti maraknya truk angkutan barang dan truk pasir golongan C yang kerap mengalami Over Load dan Over Dimensi (ODOL) saat melintas di wilayah ini.
PT Jasa Raharja sebagai Pilar ke-5 pasca kejadian memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kasatlantas Polresta Magelang, AKP Ayu, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam mencegah kecelakaan agar angka insiden dan jumlah korban dapat ditekan. Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Magelang memaparkan hasil konsinyering KNKT terkait beberapa ruas jalan rawan kecelakaan beserta rekomendasi penanganannya. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi dan kesepakatan antara kelima pilar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas. []






