Jasa Raharja Dan Tim FKLL Grobogan Deklarasikan Keselamatan Lalu Lintas Di SMK Yasemi

Di SMK Yasemi

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kabupaten Grobogan adalah wilayah masih dalam kategori tinggi angka kecelakaannya untuk itu Jasa Raharja Demak bersama Tim FKLL Grobogan laksanakan upaya pencegahan laka lantas pada tanggal 14 Oktober 2025 di SMK Yasemi Kabupaten Grobogan.

Selain dari Jasa Raharja dalam kegiatan ini menghadirkan nara sumber dari Satlantas Polres Grobogan dan dari Dinas Kesehatan, memberikan informasi dan sosialiasi mengenai tata tertib berkendara, dampak dari akibat terjadinya kecelakaan serta edukasi mengenai cara penanganan pertolongan gawat darurat.

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Demak Agis Arsan Saputra memberikan informasi dampak terjadinya kecelakaan dan memaparkan fakta angka kecelakaan sangat tinggi di wilayah Kabupaten Grobogan kepada peserta didik SMK Yasemi, dalam giat ini disampaikan  beberapa kriteria anomali terjadinya kecelakaan hampir 30 sampai dengan 40 persen adalah usia produktif kemudian waktu terjadinya kecelakaan rata-rata setiap hari terjadi pada pagi hari antara jam 06.00 s.d jam 08.00 pagi disaat para pelajar berangkat sekolah, masyarakat berangkat kerja dan berdagang menggunakan satu jalan dalam satu waktu sehingga arus lalu lintas menjadi padat menjadi potensi penyebab utama terjadinya kecelakaan diharapkan dalam kesempatan ini para siswa bisa memahami dan menyadari bahwa kondisi tersebut bisa menjadi satu bentuk motivasi untuk lebih bisa selalu sadar dan waspada selama berkendara diharapkan kegiatan ini adalah salah satu bentuk upaya selain menekan kecelakaan dapat menyelamatkan masa depan generasi bangsa karena saat ini pada titik wilayah lalu lintas jalan memiliki potensi dapat menyebabkan kematian dan kecacatan, ujar agis.

Kegiatan dilanjutkan dengan materi Safety Riding oleh Kanit Kamsel Polres Grobogan IPDA Novi yang memfokuskan pada aspek teknis keselamatan berkendara, termasuk tata cara berkendara yang benar serta kewajiban mematuhi peraturan lalu lintas serta dari Dinas Kesehatan melalui Bapak Daru memberikan informasi supaya para siswa memiliki kemampuan dan langkah bagaimana menangani dan memberikan pertolongan gawat darurat kepada korban laka.

Sebagai lembaga yang memiliki peran dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, PT Jasa Raharja menjalankan dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua program ini menjadi bagian dari upaya negara dalam memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, baik di angkutan umum maupun di jalan raya.

Kegiatan ditutup dengan melaksanakan Deklarasi Keselamatan Lalu Lintas bersama sebagai salah penguatan dengan afirmasi yang diintervensi diharapkan dapat berdampak mempengarui budaya pribadi para siswa untuk patuh berkendara menjadi pelopor keselamatan lalu lintas untuk dirinya sendiri dan orang lain di jalan raya.[]