BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai tertib administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas, pada tanggal 6 Agustus 2025, Tim Pembina Samsat Salatiga menggelar Operasi Gabungan di Jalan Jendral Soedirman, tepatnya di depan Hotel Laras Asri, Salatiga.
Operasi ini merupakan agenda rutin yang melibatkan unsur Satlantas Polres Salatiga, UPPD Kota Salatiga, dan Jasa Raharja Salatiga. Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, sekaligus memberikan sosialisasi langsung kepada para pengendara terkait pentingnya kepatuhan terhadap lima poin utama 5P yaitu Patuhi Peraturan Lalu Lintas, Patuhi Kelengkapan Berkendara, Patuhi Kewajiban Pengesahan STNK, Patuhi Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor dan Patuhi Kewajiban SWDKLLJ dan Peduli Keselamatan Berkendara
Jasa Raharja Salatiga berharap melalui kegiatan ini dapat tumbuh budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat, sekaligus membantu menurunkan angka pelanggaran di wilayah Kota Salatiga.
Sinergi yang terbangun dalam operasi gabungan ini diharapkan mampu mendorong kesadaran kolektif masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan berkendara demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib.
PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.[]






