Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Sukoharjo Laksanakan Sosialisasi 5P di SMKN 3 Sukoharjo

di SMKN 3 Sukoharjo

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka membangun kesadaran pajak dan keselamatan berlalu lintas sejak usia dini, pada tanggal 6 Agustus 2025, Tim Pembina Samsat Sukoharjo yang terdiri dari Bapak Purwanto selaku Kasi PKB, Aiptu Didik ST, Maria Tuti S selaku Penanggung Jawab Samsat Sukoharjo, serta M. Afrizal Basya selaku Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja, melaksanakan kegiatan sosialisasi di SMKN 3 Sukoharjo. Kegiatan ini disambut langsung oleh Kepala Sekolah, Bapak Hartono, S.Si., M.Pd.

Jasa Raharja berkesempatan memberikan Sosialisasi kepada Siswa SMKN 3 Sukoharjo agar dipahami dan disampaikan kepada lingkungan sekitar dan orang tua tentang Kepatuhan Pajak, terutama pada 5P Adalah Patuhi Peraturan Lalu Lintas, Patuhi Kelengkapan Berkendara, Patuhi Kewajiban Pengesahan STNK, Patuhi Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor dan Patuhi Kewajiban SWDKLLJ, Peduli Keselamatan Berkendara

Selain itu, M. Afrizal Basya juga mengimbau pentingnya kesadaran berlalu lintas di kalangan usia produktif sebagai langkah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Ia turut menyampaikan prinsip-prinsip berkendara yang mengutamakan keselamatan melalui penerapan teknik berkendara yang benar, guna menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap tercipta budaya sadar pajak di lingkungan pendidikan, khususnya di kalangan Gen Z. Budaya ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan dari PKB, SWDKLLJ, serta kepatuhan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor). Di samping itu, kegiatan ini juga bertujuan menanamkan nilai kedisiplinan dan tanggung jawab kepada siswa, sekaligus menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sukoharjo.

Tim Pembina Samsat Sukoharjo menegaskan bahwa penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di Kabupaten Sukoharjo.

PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.[]