BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Probolinggo – Sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Cabang Probolinggo dan Tim Pembina Samsat menghadirkan layanan Samsat Keliling di Rumah Sakit Rizani Paiton Probolinggo pada tanggal 6 Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pajak.
Layanan Samsat Keliling ini akan beroperasi secara berkala di Rumah Sakit Rizani Paiton, memberikan akses yang lebih mudah bagi pasien, staf rumah sakit, dan masyarakat sekitar untuk membayar pajak kendaraan mereka tanpa harus pergi ke Kantor Bersama Samsat. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Dengan adanya Samsat Keliling di lokasi strategis seperti rumah sakit, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor akan semakin meningkat. Selain itu, kehadiran Samsat Keliling di Rumah Sakit Rizani Paiton Probolinggo juga diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat. Masyarakat tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh atau mengantri di Kantor Bersama Samsat, sehingga mereka dapat lebih fokus pada kegiatan lain yang lebih penting
Kepala Jasa Raharja Cabang Probolinggo, Syarif Muhammad Syafiq menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang selama ini terjalin dengan RS. Rizani Paiton Probolinggo. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, terutama dalam hal percepatan penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Melalui kegiatan ini, kami berharap sinergi yang sudah terjalin dapat semakin kuat sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal,” ujar Syafiq.
Dengan adanya kegiatan ini, Jasa Raharja berharap bahwa layanan Samsat Keliling ini akan mendapatkan sambutan positif dari masyarakat dan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, diharapkan akan berdampak positif pada pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. []






