BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebagai langkah preventif dalam menurunkan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Banjarnegara, Jasa Raharja Cabang Purwokerto kembali menggelar diskusi Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL). Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 8 Juli 2025 bertempat di RM Saung Bu Mansur, Banjarnegara, dengan fokus pembahasan mengenai strategi dan rencana aksi pencegahan kecelakaan lalu lintas di daerah tersebut.
Diskusi ini turut dihadiri oleh PJ Samsat Banjarnegara Sdr. Afriyansya Prayugo, Kanit Gakkum Satlantas Polres Banjarnegara IPTU Dani Ariyanto, Unit Kamsel Polres Banjarnegara, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara, BPBD Kabupaten Banjarnegara, dan perwakilan dari Media Info Cepat Banjarnegara.
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Banjarnegara menjadi latar belakang penting terselenggaranya kegiatan ini. Hingga 7 Juli 2025, Jasa Raharja telah menjamin korban kecelakaan sebanyak 328 jiwa. Lokasi kejadian terbanyak berada di wilayah Kecamatan Banjarnegara dengan 39 korban (13,98%), diikuti oleh Kecamatan Mandiraja dengan 34 korban (12,19%). Jika ditinjau berdasarkan usia, kelompok usia 16 hingga 20 tahun mencatatkan jumlah korban tertinggi, yakni sebanyak 63 orang atau 19,21%, yang mencerminkan tingginya angka kecelakaan pada usia produktif.
Menanggapi data tersebut, Satlantas Polres Banjarnegara membenarkan adanya peningkatan kecelakaan dan berkomitmen untuk melakukan pengecekan jalur rawan laka di wilayah hukumnya. Selain itu, rencana pelaksanaan Operasi Gabungan juga akan dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran.
Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara dalam kesempatan ini menyatakan akan memasang rambu-rambu Zona Selamat Sekolah (ZOSS) di enam titik strategis yang berada di depan sekolah-sekolah dengan tingkat kerawanan laka yang tinggi. Upaya ini ditujukan untuk mengurangi risiko kecelakaan, khususnya bagi pelajar yang tergolong usia produktif.
Melalui diskusi ini, diharapkan semua pihak yang hadir semakin memperkuat kolaborasi dan komitmen bersama dalam mendukung berbagai inisiatif pencegahan kecelakaan lalu lintas, demi menurunkan angka kecelakaan di wilayah Banjarnegara.
Sebagai informasi, PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua skema pertanggungan, yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964.[]






