Jasa Raharja Hadiri Pengecekan Satgas Quick Respon Operasi Lilin Candi 2025 Polres Kendal

Candi 2025 Polres Kendal

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka memastikan kesiapan maksimal menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Satlantas Polres Kendal menggelar Pengecekan Satgas Quick Respon Operasi Lilin Candi 2025. PT Jasa Raharja Cabang Kendal hadir langsung dalam agenda strategis yang berlangsung di Halaman Stadion Kebondalem, Kabupaten Kendal, pada hari Selasa, 2 Desember 2025.

Jasa Raharja diwakili oleh dua petugas utamanya dari Samsat Kendal, yaitu Ajeng Sarinastiti dan Darmawan Agus. Kehadiran tim Jasa Raharja ini menunjukkan dukungan penuh dan komitmen perusahaan sebagai bagian integral dari sistem keselamatan lalu lintas di wilayah Kendal.

Acara pengecekan kesiapan ini dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto, S.Tr.K., S.I.K., M.P.A. Selain Jasa Raharja, kegiatan ini menjadi forum koordinasi penting yang melibatkan berbagai stakeholder kunci yang bertanggung jawab atas penanganan bencana, kedaruratan, dan infrastruktur transportasi.

Stakeholder yang turut hadir BPBD Kabupaten Kendal (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal, PSC 119 Siaga Kendal (Pusat Layanan Cepat Gawat Darurat), Jasa Marga (Pengelola Jalan Tol).

AKP Panji Yugo Putranto dalam arahannya menekankan pentingnya respons cepat dan terpadu dari seluruh elemen satgas guna meminimalisir risiko kecelakaan dan kemacetan selama Operasi Lilin Candi berlangsung.

Dalam sesi koordinasi, perwakilan Jasa Raharja mengambil kesempatan untuk memperjelas peran vital perusahaan dalam ekosistem keselamatan jalan. Jasa Raharja menyampaikan bahwa tugas pokok dan fungsi perusahaan adalah sebagai penyelenggara program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum.

Hal ini didasari oleh landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Melalui dua undang-undang tersebut, Jasa Raharja berperan aktif memberikan jaminan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas secara cepat dan tepat. Kesiapan kami dalam periode Nataru ini adalah memastikan bahwa hak-hak dasar korban dapat terpenuhi tanpa hambatan, bekerjasama dengan seluruh unit layanan di Kendal,” jelas perwakilan Jasa Raharja.

Pengecekan Satgas Quick Respon ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang solid dalam menjamin kelancaran dan keamanan arus lalu lintas di Kabupaten Kendal. Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang kuat antarinstansi, tujuan utama Operasi Lilin Candi adalah mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan secara signifikan mengurangi fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, khususnya selama puncak periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Semua pihak berkomitmen untuk mewujudkan periode Nataru yang aman, nyaman, dan terhindar dari musibah kecelakaan.[]