BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Bertempat di Benteng Fort Willem II, Ungaran, Kabupaten Semarang, Operasi Gabungan dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2025. Operasi Gabungan ini melibatkan berbagai instansi terkait yang terdiri dari Kepala UPPD Ungaran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ungaran, Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, Polres Kabupaten Semarang, serta Jasa Raharja Ungaran.
Pelaksanaan operasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap administrasi kendaraan bermotor, termasuk kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui penertiban kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Kegiatan ini menjaring 100 buah kendaraan bermotor. Dilakukan tindak penilangan pada 83 kendaraan bermotor yang tidak tertib berlalu lintas. Sebanyak 17 wajib pajak membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor pada Samsat Keliling yang disediakan di lokasi Operasi Gabungan.
Diharapkan, sinergi antar instansi yang terjalin dalam operasi gabungan ini dapat memberikan dampak positif terhadap tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Semarang.
Sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat, PT Jasa Raharja menyelenggarakan dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.[]






