BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja memberikan jaminan dan santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu (25/10/2025), sekitar pukul 08.25 WIB di Tol Pemalang-Batang KM 312 Kel. Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan bus dengan nomor polisi DK 9296 AH.
Kecelakaan ini terjadi ketika bus yang melaju dari arah timur ke barat di ruas Jalan Tol Pemalang-Batang ruas jalan bagian B, sesampainya di lokasi kejadian KM 312 B, tepatnya di jalan yang menikung ke arah kiri, diduga pengemudi tidak mampu menguasai laju kendaraannya, sehingga melaju oleng ke kanan dan membentur guardrail, kemudian terguling ke kanan di bahu jalan sebelah kanan. Akibatnya, sebanyak 4 orang meninggal dunia, sementara 11 orang lainnya mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke RSU Siaga Medika Pemalang, RSI Al Ikhlas Taman Pemalang, dan RS Prima Medika Pemalang untuk mendapat penanganan.
Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Tengah Triadi menyampaikan bahwa seluruh korban kecelakaan telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga para korban. Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, telah dijamin oleh Jasa Raharja. Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” ujar Triadi.
Penjaminan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 33 Tahun 1964, serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan. Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan untuk biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan biaya P3K maksimal Rp1 juta untuk para korban.
Petugas Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah segera turun ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Pemalang untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kejadian kecelakaan, serta ke rumah sakit untuk melakukan pendataan korban untuk mempercepat pemberian jaminan untuk korban luka-luka dan proses pemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.
“Sebagai bagian dari sistem perlindungan dasar negara, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar para pengemudi dan pemilik kendaraan umum maupun barang senantiasa memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan dan selalu mengutamakan keselamatan,” tutup Triadi.[]






