Jasa Raharja Jawa Tengah Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis Melalui Mobil Unit Kecelakaan Lalu Lintas (MUKL) di Kabupaten Semarang

jasa raharja jateng

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Jawa Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung keselamatan lalu lintas melalui berbagai langkah preventif, salah satunya dengan menghadirkan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat. Kegiatan ini diwujudkan melalui program Mobil Unit Kecelakaan Lalu Lintas (MUKL), yang kembali dilaksanakan pada Senin, 16 Juni 2025, bertempat di halaman Samsat Ungaran, Kabupaten Semarang.

Dalam pelaksanaannya, Jasa Raharja bekerja sama dengan tenaga medis dari Rumah Sakit Kusuma untuk memberikan layanan pemeriksaan kesehatan kepada para wajib pajak yang sedang berada di lokasi. Pemeriksaan ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki keluhan kesehatan ringan hingga sedang, serta dilengkapi dengan pemberian obat-obatan dan multivitamin secara gratis.

Program MUKL merupakan agenda rutin bulanan yang diselenggarakan oleh Jasa Raharja Jawa Tengah sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya pengguna jalan dan wajib pajak kendaraan bermotor. Mobil layanan ini dilengkapi dengan tim medis serta petugas Jasa Raharja yang siap melayani kebutuhan kesehatan dasar di lokasi-lokasi strategis.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap dapat menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh gangguan kesehatan pada pengendara maupun penumpang kendaraan bermotor. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya edukasi preventif yang berkelanjutan demi menciptakan lalu lintas yang aman dan sehat.

PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah, Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebagai bentuk ketaatan terhadap kewajiban pembayaran pajak, sekaligus dukungan terhadap tertib administrasi kendaraan bermotor demi terciptanya ketertiban dan keselamatan di jalan raya. []