BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Jawa Tengah melalui Kepala Sub Bagian Pelayanan, Bimo Ari Sri Nalendro, melaksanakan kunjungan kepada pasien korban kecelakaan lalu lintas yang sedang menjalani perawatan di RSUD Gondo Suwarno, Kabupaten Semarang, pada Rabu, 17 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian dan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus sebagai upaya peningkatan brand awareness perusahaan.
Dalam kunjungan tersebut, Jasa Raharja menyampaikan bahwa korban berhak memperoleh jaminan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Jaminan tersebut merupakan bagian dari program pertanggungan dasar yang dijalankan Jasa Raharja, yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Selain memberikan jaminan perawatan, Jasa Raharja juga menyampaikan edukasi kepada keluarga korban terkait sumber dana santunan yang berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor. Edukasi ini disampaikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban tersebut sebagai bentuk gotong royong dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pengguna jalan.
Pada kesempatan tersebut, Jasa Raharja juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam berkendara untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini, dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Jawa Tengah.[]






