BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebagai bentuk empati, Jasa Raharja Jawa Tengah yang diwakili oleh Kasubag Adm Pelayanan, Bapak Muh. Arif Kurniawan dan PJ KPJR Ungaran Untung Pamungkas, melakukan kegiatan pada hari Kamis, 25 September 2025. Kepada pasien korban kecelakaan lalu lintas di RSUD Salatiga Kota Salatiga. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan Brand Awareness dan menjadi bentuk kepedulian Negara hadir bagi korban kecelakan lalu lintas.
Ada kunjungan tersebut disampaikan kepada korban dan keluarga bahwa Jasa Raharja telah kerjasama dengan pihak RSUD Salatiga, menjamin seluruh biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Jasa Raharja juga memberikan edukasi berkenaan dengan sumber dana santunan PT Jasa Raharja serta kewajiban korban/keluarga korban yang harus dipenuhi sebagai pemilik kendaraan untuk membayar SWDKLLJ dan Pajak Kendaraan Bermotor. Tidak lupa juga disampaikan himbauan kepada korban/keluarga korban untuk tetap selalu berhati-hati dan tertib berlalu lintas.
Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, akan senantiasa mendukung dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Semoga didalam kunjungan ini dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan tingak fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayaha Jawa Tengah. []






